
Modus Pemerasan Ketua LSM Terhadap Sebuah Perusahaan, Terbongkar
Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banten resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan swasta. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengancam akan menyebarkan informasi negatif terkait aktivitas perusahaan tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, total uang yang berhasil diperoleh tersangka mencapai Rp400 juta. Pemerasan ini dilakukan secara bertahap selama beberapa bulan terakhir. Polisi menyatakan bahwa praktik semacam ini tergolong dalam bentuk pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan dan Barang Bukti
Ketua LSM tersebut diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten setelah dilakukan penyelidikan intensif. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer uang, dokumen terkait perusahaan, serta perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak perusahaan merasa tertekan dan melapor ke polisi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti dan pemantauan terhadap aktivitas tersangka. Penangkapan dilakukan secara tertib dan tanpa perlawanan.
Peran LSM Dipertanyakan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat karena peran LSM seharusnya menjadi kontrol sosial dan pengawas kebijakan publik, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Banyak pihak mengecam tindakan oknum LSM tersebut karena dinilai mencoreng nama baik organisasi sosial yang selama ini berjuang demi kepentingan masyarakat.
Kepolisian mengimbau masyarakat dan perusahaan agar tidak takut melaporkan tindakan serupa jika mengalami ancaman dari oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga sosial atau media.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolda Banten. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain, baik dari dalam LSM maupun pihak luar. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Polisi menegaskan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Hukum tetap ditegakkan, termasuk terhadap aktivis atau tokoh masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi.