
Kasus penganiayaan yang menimpa adik dari tokoh kontroversial Bahar bin Smith kembali menyita perhatian publik. Insiden kekerasan ini terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung. Korban diketahui bernama Muhammad Fauzan bin Smith, adik Bahar bin Smith. Ia menjadi sasaran penganiayaan oleh dua orang tak dikenal saat tengah mengendarai sepeda motor seorang diri menuju kediamannya.
Menurut keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor memepet kendaraan korban, lalu menghentikannya secara paksa. Setelah itu, korban diserang secara brutal menggunakan benda tumpul hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Motif Masih Didalami, Pelaku Sudah Ditangkap
Polresta Bandung bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya berinisial AR (28) dan MF (31), warga sekitar Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa keduanya kini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, dua terduga pelaku penganiayaan telah kami amankan. Kami masih mendalami motif di balik aksi kekerasan ini, apakah karena dendam pribadi, perbedaan pandangan, atau ada motif lain,” ujar Kombes Kusworo dalam konferensi pers, Selasa pagi (10/6/2025).
Kondisi Korban dan Respons Keluarga
Muhammad Fauzan saat ini dalam kondisi stabil setelah sempat dirawat intensif di IGD. Keluarga menyatakan keprihatinan dan mengecam keras tindakan brutal tersebut. Pihak keluarga juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap semua kemungkinan yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Bahar bin Smith sendiri belum memberikan pernyataan langsung ke publik, namun melalui kuasa hukumnya, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat terhadap adik Bahar Bin Smith tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, mengingat ada indikasi perencanaan dalam tindakan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dan keluarganya, serta mengingatkan kembali pentingnya penegakan hukum secara adil dan cepat. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus kekerasan serupa agar tidak terulang di kemudian hari.