Pada 21 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat membantah tudingan mengenai kotak suara yang tidak tersegel dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Latar Belakang

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 1, Yulius Maulana dan Budiarto, mengajukan permohonan PHPU dengan menyebutkan adanya dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara. Salah satu tudingan yang disampaikan adalah kotak suara yang tidak tersegel saat dibawa ke Panitia Pemilihan Kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi suara.

Bantahan KPU Kabupaten Lahat

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Kabupaten Lahat, Hepri Yadi, membantah semua tudingan yang diajukan oleh Pemohon. Menurut nya, proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kotak suara yang dibawa ke PPK telah tersegel dengan benar dan diawasi oleh Panitia Pengawas TPS, Pengawas Kecamatan, dan Kepolisian. Oleh karena itu, tudingan mengenai kotak suara yang tidak tersegel dianggap tidak benar.

Pernyataan Pihak Terkait

Pihak Terkait, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 2, juga membantah tudingan yang diajukan oleh Pemohon. Kuasa hukum Pihak Terkait, menyatakan bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara rinci mengenai lokasi dan waktu peristiwa yang dimaksud. Ia menambahkan bahwa masalah administrasi yang disebutkan oleh Pemohon sudah selesai dan tidak seharusnya dibawa ke MK.

Peran Bawaslu Kabupaten Lahat

Dalam sidang tersebut, Bawaslu Kabupaten Lahat juga memberikan keterangan. Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, memastikan bahwa tidak ada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang diterbitkan selama Pilkada Lahat 2024.

Kesimpulan

KPU Kabupaten Lahat membantah tudingan mengenai kotak suara yang tidak tersegel dalam sidang PHPU  Tahun 2024. Menurut KPU, proses pemungutan dan penghitungan suara telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kotak suara telah diawasi dengan ketat selama proses tersebut. Sidang ini menjadi bagian dari upaya memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Kabupaten Lahat.