Kronologi Kejadian

Seorang debt collector diduga menganiaya seorang karyawan pabrik saat menagih utang di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Insiden ini terjadi pada Senin (13/5/2025) siang dan terekam kamera warga sekitar. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak korban, berinisial R (32), dipukuli oleh pria tak dikenal yang belakangan diketahui sebagai penagih utang.

Korban sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan kembali dianiaya di depan rekan-rekan kerjanya. Kejadian tersebut sontak membuat geger lingkungan sekitar pabrik. Beberapa warga mencoba melerai, tetapi pelaku tetap bertindak agresif.

Motif dan Dugaan Utang

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kejadian berawal dari adanya utang pribadi antara korban dan pelaku yang belum dilunasi. Pelaku, yang berinisial A (38), diduga datang ke tempat kerja korban dengan maksud untuk menagih utang. Namun, tagihan itu berubah menjadi aksi kekerasan setelah terjadi cekcok antara keduanya.

Pihak kepolisian juga menyebut bahwa utang yang dimaksud tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak ada perjanjian tertulis antara kedua belah pihak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan penagihan secara sepihak dan ilegal.

Penangkapan Pelaku

Kapolsek Kalideres, Kompol Syahrul Nasution, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan pada malam hari setelah kejadian. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa rekaman video, keterangan saksi, dan hasil visum dari korban telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Reaksi Publik dan Imbauan Polisi

Kejadian ini menuai kecaman dari publik yang mengecam tindakan kekerasan dalam proses penagihan utang. Banyak netizen meminta agar aparat bertindak tegas terhadap penagih utang ilegal yang menggunakan cara-cara premanisme.

Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan urusan utang piutang melalui jalur hukum atau perdata, dan tidak menggunakan jasa debt collector yang tidak resmi. “Jika merasa terancam atau mengalami kekerasan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas Kompol Syahrul.

Kesimpulan

Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector terhadap karyawan pabrik di Jakarta Barat menambah daftar panjang kekerasan akibat utang pribadi. Penangkapan cepat terhadap pelaku menjadi bentuk respons positif dari aparat. Masyarakat diimbau lebih bijak dan berhati-hati dalam menyikapi permasalahan utang agar tidak menimbulkan konflik yang merugikan semua pihak.