Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ditangkap atas dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Berikut adalah kronologi penangkapan mereka:

1. Penangkapan Tersangka Alpian bin Ishak (Kades Desa Pandan Arang):

  • Tanggal Penangkapan: Tidak disebutkan secara spesifik dalam sumber yang tersedia.
  • Modus Operandi: Tersangka A diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang pada tahun anggaran 2021. Modus yang dilakukan adalah belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan sesuai rencana.
  • Kerugian Negara: Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp.292 juta akibat perbuatan tersangka.

2. Penangkapan Tersangka Irawan (Mantan Kades Desa Pulau Panggung):

  • Tanggal Penangkapan: Tidak disebutkan secara spesifik dalam sumber yang tersedia.
  • Modus Operandi: Tersangka IW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjudian sabung ayam.
  • Kerugian Negara: Negara diduga mengalami kerugian sebesar  Rp.519 juta akibat perbuatan tersangka.

Kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Lahat telah menerima tahap II penyerahan barang bukti dan dua tersangka dari Polres Lahat pada Jumat, 25 Januari 2025.

Proses hukum terhadap kedua mantan Kades ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat.