Jakarta, 6 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap identitas delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyusunan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun anggaran 2012. Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

Daftar Nama Tersangka Korupsi RPTKA Kemenaker

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa kedelapan tersangka terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat di Kemenaker, serta pihak swasta. Mereka adalah:

  1. Helen Martasari – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenaker saat proyek berlangsung

  2. Darwoto – Mantan Sekretaris Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja

  3. Bambang Nuradi – Pejabat Kemenaker

  4. Farida Yuniarti – Pihak swasta penyedia jasa pengadaan

  5. Satrio Wicaksono – Konsultan proyek

  6. Andi Suparno – Pejabat pengadaan

  7. Lusi Kurniawati – Pegawai Kemenaker bagian perencanaan

  8. Dedi Santoso – Staf teknis proyek

Modus Korupsi  RPTKA dan Kerugian Negara

KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran (markup) dalam proses penyusunan RPTKA. Proyek ini sebenarnya bersifat sederhana dan bisa dikerjakan secara internal oleh Kemenaker, namun dipaksakan untuk dilaksanakan melalui pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, dokumen fiktif dan laporan palsu digunakan untuk mencairkan anggaran.

“Dari penghitungan awal, potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Ali Fikri. Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana ke beberapa pejabat Kemenaker yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan teknis.

Proses Hukum dan Penahanan

Kedelapan tersangka saat ini sudah ditahan secara bertahap untuk kepentingan penyidikan. KPK memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka akan dikenakan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk bekerja sama dan tidak menghalangi proses hukum.

Tanggapan Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa kementeriannya menghormati proses hukum dan akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Kami akan memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan seluruh kegiatan pengadaan berjalan transparan,” kata jubir Kemenaker dalam pernyataan tertulis.

Kesimpulan

Kasus korupsi RPTKA di Kemenaker menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaga pemerintah. Pengungkapan identitas tersangka oleh KPK menjadi sinyal kuat bahwa lembaga anti-rasuah ini terus bekerja dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas di tubuh birokrasi. Masyarakat diharapkan terus mengawal jalannya proses hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi.