
Kronologi Penangkapan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni
Pada Rabu malam, 23 April 2025, petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Polairud Baharkam Mabes Polri dan organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds berhasil menggagalkan penyelundupan 326 ekor burung liar. Burung-burung tersebut hendak dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta Timur dan Bekasi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Upaya penyelundupan dilakukan dengan cara menyamarkan burung-burung ke dalam puluhan boks buah yang disembunyikan di dalam kabin truk logistik. Penggagalan berhasil dilakukan berkat pengawasan ketat dan kerja sama lintas lembaga. Saat ini, kendaraan dan sopir telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Jenis-Jenis Burung yang Diamankan
Dari total 326 ekor burung yang disita, sebanyak 132 di antaranya termasuk dalam kategori satwa dilindungi, seperti:
-
22 ekor Burung Madu Sepah Raja
-
49 ekor Cica Daun Sayap Biru (Cucak Ranting)
-
30 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo)
-
28 ekor Cica Daun Kecil (Cucak Ijo Mini)
-
3 ekor Cica Daun Sumatera (Kinoi)
Selain itu, sisanya merupakan burung yang tidak masuk dalam daftar satwa dilindungi, namun tetap diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, antara lain:
-
35 ekor Burung Madu Pengantin (Kolibri Ninja)
-
132 ekor Burung Madu Sriganti
-
11 ekor Siri-Siri
-
12 ekor Cucak Jenggot
-
4 ekor Kapas Tembak
Proses Hukum dan Ancaman Sanksi
Sopir truk mengaku bahwa burung-burung tersebut adalah titipan dari seseorang yang tidak dikenal dan diambil di pinggir jalan di wilayah Pekanbaru. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku penyelundupan satwa liar dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Burung-burung yang telah diamankan saat ini berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk mendapatkan perawatan dan observasi kesehatan.
Imbauan dan Langkah Lanjutan
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam penggagalan kasus ini. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang dapat mengancam kelestarian biodiversitas Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat, khususnya terhadap kendaraan logistik dari Sumatera menuju Jawa. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik penyelundupan satwa yang masih sering terjadi di jalur darat dan laut.