
Penangkapan Pelaku Curanmor di Depok
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian di wilayah Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Beji setelah menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kedua tersangka diketahui berinisial MA (23) dan DR (25), warga asal Depok dan sekitarnya.
Keduanya diringkus saat berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Beji, yang diduga menjadi tempat persembunyian sekaligus lokasi penyimpanan motor hasil curian. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor tanpa dokumen resmi dan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, seperti kunci T dan obeng.
Modus Operandi dan Rencana Penjualan Online
Kapolsek Beji, Kompol Mochamad Mahir, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing. Salah satu pelaku berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan satu lainnya bertugas mencari pembeli melalui media sosial. “Mereka sudah merencanakan untuk menjual motor hasil curian secara online melalui beberapa platform marketplace,” ungkap Kapolsek dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Penjualan secara online dinilai pelaku sebagai cara mudah untuk menghindari kecurigaan aparat dan calon pembeli. Harga yang ditawarkan pun sangat jauh di bawah harga pasar, yang membuat barang curian tersebut lebih cepat laku.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit motor, tiga kunci T, dua obeng, dan satu ponsel. Ponsel itu dipakai untuk transaksi penjualan.
Kedua pelaku kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki apakah ada jaringan lain yang terlibat. Termasuk pihak yang sudah membeli motor hasil curian tersebut.
Imbauan Kepolisian Kepada Masyarakat
Kapolsek mengimbau warga lebih waspada terhadap curanmor. Masyarakat diminta selalu mengunci ganda kendaraan. Hindari parkir di lokasi sepi atau tanpa pengawasan.
Ia juga mengingatkan agar tidak tergiur membeli motor bekas secara online. Terutama jika harga terlalu murah dan tanpa surat lengkap.
“Jika ada warga yang melihat atau mencurigai penjualan motor ilegal, segera lapor ke polisi terdekat,” tegas Kapolsek Mahir.