
Tangerang, 5 Juni 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bekerja sama dengan petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Etomidate. Obat tersebut diketahui masuk dalam kategori psikotropika yang dilarang untuk peredaran bebas di Indonesia.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket kiriman dari luar negeri yang melewati X-Ray Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ratusan ampul Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan barang pribadi. Petugas kemudian segera berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, paket tersebut diduga berasal dari negara di kawasan Timur Tengah dan ditujukan kepada seorang warga Indonesia berinisial RF (32). RF kemudian diamankan saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman di wilayah Tangerang.
Barang Bukti dan Status Hukum
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita total 350 ampul Etomidate siap edar. Etomidate sendiri merupakan obat anestesi yang penggunaannya sangat terbatas dan hanya boleh diberikan oleh tenaga medis di bawah pengawasan ketat. Peredaran bebas obat ini dapat menimbulkan penyalahgunaan yang berbahaya, termasuk potensi sebagai zat penenang untuk tindakan kriminal.
RF saat ini ditahan di Polres Bandara Soetta dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Bandara Soetta, AKBP Dedy Iskandar, dalam keterangannya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman atau penerimaan barang-barang dari luar negeri tanpa mengetahui isinya. “Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk negara, terutama Bandara Soetta yang menjadi salah satu jalur utama lalu lintas internasional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa upaya penyelundupan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Penutup
Keberhasilan penggagalan penyelundupan Etomidate ini membuktikan efektivitas kerja sama antara Polres dan Bea Cukai. Penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan bisa memberi efek jera. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.