Jakarta Selatan — Sebuah spanduk bertuliskan larangan melakukan perbuatan asusila dipasang di kawasan Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Spanduk ini menjadi perhatian publik sejak awal Juni 2025 karena bertuliskan imbauan keras terhadap aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum di ruang terbuka hijau tersebut.

Imbauan Tegas di Tempat Umum

Spanduk tersebut bertuliskan “Dilarang Melakukan Perbuatan Asusila di Area Taman Ini. Pelanggar Akan Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku.” Pemasangan spanduk larangan asusila ini dilakukan oleh pihak pengelola taman yang berada di bawah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Tujuannya adalah menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung taman, serta mengurangi aktivitas menyimpang yang kerap dikeluhkan oleh warga sekitar.

Menurut keterangan petugas taman, larangan ini bukan tanpa alasan. Beberapa waktu terakhir, terdapat laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di beberapa sudut taman, terutama pada malam hari. Hal tersebut membuat masyarakat merasa resah dan tidak nyaman untuk beraktivitas di taman tersebut, terutama bagi keluarga yang ingin menikmati ruang hijau secara aman.

Respons Warga dan Pihak Berwenang

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyambut baik pemasangan spanduk larangan asusila tersebut. “Kami setuju dengan adanya spanduk larangan asusila ini. Taman seharusnya jadi tempat yang sehat dan aman buat semua kalangan, bukan tempat untuk hal-hal negatif,” ujar Rina, warga Kebayoran Baru.

Sementara itu, pihak kepolisian sektor Kebayoran Baru juga menyatakan akan meningkatkan patroli rutin di area Taman Langsat untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. “Kami akan mendukung penuh upaya pencegahan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai hukum,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Dwi Prasetyo.

Upaya Pencegahan Lainnya

Selain spanduk larangan asusila, pengelola taman juga akan menambah lampu penerangan. Titik-titik yang gelap akan jadi prioritas. Kamera pengawas (CCTV) juga akan dipasang untuk memperkuat pengawasan. Hal ini dilakukan agar pengunjung merasa aman saat berada di taman.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga ikut mengimbau masyarakat. Warga diminta aktif menjaga ketertiban. Bila melihat aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang.

Penegakan Etika di Ruang Publik

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika di ruang publik. Taman adalah tempat umum yang harus bebas dari aktivitas meresahkan. Etika penggunaan ruang bersama harus ditegakkan demi kenyamanan semua pihak.

Dengan pemasangan spanduk dan peningkatan pengawasan, Taman Langsat diharapkan bisa kembali menjadi ruang hijau yang aman dan nyaman. Pemerintah juga mengajak masyarakat menjadikan taman sebagai tempat positif, edukatif, dan sehat, bukan untuk tindakan menyimpang.