Markas Ormas di Depok Diincar untuk Pembongkaran

Pemerintah Kota Depok tengah gencar melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan tidak berizin yang digunakan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas). Salah satu yang menjadi sorotan adalah sebuah markas ormas di Depok yang berdiri tanpa izin di atas lahan fasilitas umum. Rencana pembongkaran pun telah dijadwalkan.

Namun, upaya pembongkaran itu mengalami hambatan yang tidak terduga. Menjelang hari eksekusi, bangunan tersebut mendadak diubah fungsinya menjadi tempat ibadah. Perubahan ini mengejutkan pihak Satpol PP dan pemerintah kota, sebab bangunan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas ormas kini dipenuhi simbol-simbol keagamaan, sajadah, dan mimbar kecil.

Perubahan Fungsi Dinilai Sebagai Akal-akalan

Pemerintah menilai perubahan fungsi markas tersebut sebagai akal-akalan untuk menghindari pembongkaran. Kepala Satpol PP Kota Depok menyatakan bahwa pihaknya sudah lama memantau bangunan itu dan tidak menemukan aktivitas keagamaan sebelumnya. “Kami menduga ada upaya manipulasi agar pembongkaran batal,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan fasilitas umum oleh kelompok tertentu, apalagi secara ilegal, merupakan pelanggaran aturan yang tidak bisa dibenarkan. Ia menegaskan bahwa perubahan fungsi sebuah bangunan tidak serta-merta membuatnya legal, terlebih jika hanya bertujuan menghindari penegakan hukum.

Pemerintah Akan Kaji Ulang Langkah Hukum

Meski demikian, pemerintah Kota Depok memutuskan untuk menunda sementara pembongkaran guna menghindari konflik sosial yang lebih besar. Pemerintah akan berkonsultasi dengan pihak Kementerian Agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menentukan status bangunan tersebut secara hukum dan sosial.

Langkah ini diambil agar tidak terjadi polemik yang memicu ketegangan antarwarga. “Kita tidak ingin mencampuradukkan penegakan hukum dengan isu sensitif seperti agama,” jelas Wakil Wali Kota Depok.

Seruan untuk Tidak Memanipulasi Agama

Kasus ini menuai banyak tanggapan dari masyarakat sipil. Sejumlah tokoh agama dan aktivis menyayangkan tindakan manipulatif yang dilakukan oleh ormas tersebut. Mereka menilai bahwa penggunaan simbol keagamaan untuk menghindari hukum adalah tindakan tidak etis dan berbahaya.

Tokoh masyarakat meminta pemerintah tegas namun tetap bijak dalam menanggapi persoalan ini. “Agama jangan dijadikan tameng pelanggaran. Ini bukan soal ibadah, tapi soal penegakan hukum dan keadilan,” ungkap salah satu tokoh.