Depok – Seorang guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Depok dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua salah satu siswi atas dugaan pelecehan verbal. Kasus ini mencuat setelah sang siswi mengaku mengalami perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru tersebut di lingkungan sekolah.

Kronologi Kejadian

Menurut pengakuan orang tua korban, insiden tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di dalam kelas. Guru laki-laki tersebut diduga melontarkan kalimat bernada tidak pantas yang mengandung unsur pelecehan secara verbal terhadap putri mereka. Sang anak yang merasa terganggu dan tidak nyaman akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

Merasa tak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Metro Depok pada awal pekan ini, dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

Tanggapan Sekolah

Pihak sekolah melalui kepala SMPN 3 Depok, dalam keterangannya kepada awak media, mengaku telah mengetahui laporan tersebut. “Kami sangat menyesalkan adanya laporan ini dan sedang melakukan koordinasi internal. Kami juga mendukung proses hukum yang berlaku agar kejadian ini dapat segera diklarifikasi,” ujarnya.

Sekolah juga mengaku telah memanggil guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Hingga saat ini, guru tersebut masih berstatus aktif mengajar namun dalam pengawasan pihak sekolah.

Proses Hukum Berjalan

Kepolisian telah memulai tahap pemeriksaan awal, termasuk meminta keterangan dari korban, orang tua, dan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan profesional. Jika terbukti bersalah, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Dukungan dari Lembaga Perlindungan Anak

Kasus ini juga mendapat perhatian dari lembaga perlindungan anak di wilayah Depok. Mereka mengecam keras segala bentuk pelecehan, baik fisik maupun verbal, terhadap anak di lingkungan pendidikan. “Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Tindakan tegas perlu diambil agar kasus serupa tidak terulang,” kata Ketua LPA Depok.

Penutup

Kasus dugaan pelecehan verbal oleh oknum guru SMPN 3 Depok ini menambah deretan kasus serupa yang terjadi di dunia pendidikan. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak, serta menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan untuk memperkuat perlindungan terhadap peserta didik.