
Dugaan Penguasaan Lahan oleh Oknum Ormas PP
Pihak kepolisian menyebut adanya dugaan bahwa oknum dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) telah menguasai lahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang saat ini merupakan lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel. Dugaan ini mencuat setelah pemerintah daerah setempat melakukan proses pembangunan fasilitas kesehatan tersebut dan menemui kendala terkait status lahan yang diduga telah dikuasai selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan resmi dari Polres Tangsel, penguasaan lahan oleh oknum ormas PP itu berlangsung selama kurang lebih delapan tahun. Selama kurun waktu tersebut, lahan yang berada di kawasan strategis diduga digunakan secara tidak sah oleh pihak yang mengatasnamakan ormas.
Penyelidikan Polisi dan Kronologi Singkat
Kapolres Tangsel Kombes Pol Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penguasaan lahan ini. Ia menyebut, sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk perwakilan dari ormas PP terkait. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk mengusut apakah tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut melanggar hukum.
Diketahui, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan direncanakan untuk pembangunan RSU yang menjadi proyek penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, upaya pemerintah untuk memulai pembangunan terganjal karena klaim dari oknum yang menyatakan telah mengelola lahan tersebut sejak lama.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kota Tangsel menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset daerah yang sudah lama tercatat secara administratif. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila masih ada pihak yang menghambat pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Pilar juga menyampaikan bahwa pembangunan RSU ini sangat penting bagi warga Tangsel, mengingat kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang semakin meningkat. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar tidak ada pihak manapun yang menghalangi proyek yang bersifat strategis dan menyangkut kepentingan umum tersebut.
Potensi Tindakan Hukum
Kepolisian menyatakan tidak akan ragu menindak jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan tersebut. “Jika nanti ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar lokasi.
Sementara itu, masyarakat berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka mendukung penuh pembangunan RSU Kota Tangsel demi peningkatan layanan kesehatan publik.