Tangerang – Kepolisian berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar di wilayah Tangerang, Banten. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP R. Ardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Karawaci, Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi akhirnya menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan dua tersangka berinisial MA (32) dan SR (28).

“Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba. Setelah kami selidiki, benar adanya kegiatan peredaran narkotika di sana. Kami langsung lakukan penindakan,” ujar Ardiansyah dalam konferensi pers, Sabtu (1/6/2025).

Barang Bukti 280 Gram Sabu

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 280 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Jumlah barang bukti yang kami sita setara dengan ribuan dosis. Jika beredar di masyarakat, dampaknya tentu sangat merusak,” tambah Ardiansyah.

Jaringan Narkoba Antar-Kota

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antar-kota yang selama ini menyuplai sabu ke wilayah Jabodetabek. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama serta jaringan lainnya yang terlibat.

“Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang di luar daerah. Kami akan terus telusuri untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.