Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus jaringan kelompok  Grup Inses yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Selain grup “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, Polri mengonfirmasi adanya grup-grup serupa yang kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh aparat.

Penyelidikan Diperluas ke Grup Lain

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan indikasi keberadaan beberapa grup lain yang memiliki pola aktivitas serupa dengan dua grup inses yang sudah terungkap lebih dulu. Grup-grup ini diduga tersebar di berbagai platform digital dan media sosial tertutup.

“Kami menemukan adanya grup-grup serupa yang tidak hanya beroperasi di platform seperti Twitter atau Telegram, namun juga menggunakan metode penyamaran lebih canggih,” ujar Brigjen Adi Vivid kepada media, Kamis (22/5).

Pola Rekrutmen dan Distribusi Konten Menyimpang

Grup inses ini tidak hanya berperan sebagai wadah komunikasi, tetapi juga menjadi tempat berbagi konten pornografi yang melibatkan unsur kekerasan dan eksploitasi dalam hubungan sedarah. Polri menemukan bahwa beberapa grup mengadopsi sistem rekrutmen tertutup melalui undangan langsung dan memiliki sistem keanggotaan yang selektif.

“Anggotanya tidak sembarang orang. Mereka biasanya direkrut melalui pengamatan perilaku di forum-forum diskusi daring, lalu diberikan tautan untuk bergabung setelah lolos seleksi,” jelas Adi Vivid.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Selain melakukan penindakan hukum, Polri juga menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan literasi digital dan memberikan edukasi tentang bahaya pornografi dan penyimpangan seksual di internet. Langkah ini dinilai penting untuk menekan angka kasus serupa yang dapat merusak tatanan sosial dan nilai-nilai keluarga di Indonesia.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan konten yang mencurigakan atau mengarah ke perilaku menyimpang. Partisipasi publik sangat penting dalam memutus rantai jaringan seperti ini,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Pelaku yang terlibat dalam grup inses bisa dijerat dengan berbagai pasal. Di antaranya Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.