Kronologi Penangkapan Pria di Pekanbaru Bawa 12 Kg Narkoba Jenis Sabu dari Malaysia

Pada 21 April 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial H (37) dalam sebuah operasi di dalam bus di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Dalam tas ransel miliknya, ditemukan 13 bungkus sabu seberat 12,82 kilogram yang dibungkus rapi menggunakan motif batik dan dilapisi aluminium foil. Tujuannya adalah agar narkoba tidak terdeteksi oleh alat pemindai atau anjing pelacak. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat.

Modus Operandi dan Jaringan Internasional

H diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial K. Ia mengaku berangkat dari Madura, lalu menyusup ke Malaysia untuk mengambil paket sabu. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke Singapura, kemudian menyeberang ke Pulau Rupat, Riau, menggunakan speedboat bersama rombongan TKI untuk menyamarkan aksinya. Dari sana, ia melakukan perjalanan darat ke Pekanbaru, dan berniat meneruskan pengiriman ke Surabaya, tempat pemesan sabu berinisial N.

Imbalan dan Potensi Bahaya

Tersangka dijanjikan imbalan Rp150 juta jika berhasil mengantar paket sabu ke Surabaya. Sebagai uang muka, ia telah menerima Rp5 juta. Jika sabu tersebut berhasil diedarkan, maka nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp12,8 miliar, cukup untuk meracuni lebih dari 64.000 orang. Hal ini menunjukkan betapa besarnya ancaman yang dihadapi masyarakat dari jaringan narkotika lintas negara.

Proses Hukum dan Pengejaran Lanjutan

Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, pengendali K dan pemesan N telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh aparat.

Komitmen Polda Riau

Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Jossy Kusumo, dan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang masuk melalui jalur laut. Mereka mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menutup celah masuk narkoba ke Indonesia.

Kesimpulan

Kasus ini menggarisbawahi betapa rumit dan berbahayanya jaringan narkoba internasional. Penangkapan ini bukan hanya menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba, tapi juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan kompromi terhadap kejahatan narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas negara.