Demi Ponsel dan Modal untuk Judi Online, Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung yang Masih Bayi

Tangerang – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Tangerang, Banten, di mana seorang ayah berinisial RA (36) tega jual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp15 juta. Tindakan ini dilakukan demi membeli ponsel dan mendapatkan modal untuk bermain judi online.

Kronologi Kejadian

RA telah menganggur selama enam bulan dan kecanduan judi online sejak setahun terakhir. Ia awalnya menitipkan bayinya kepada ibu mertuanya di Jakarta Timur. Dengan alasan ingin membawa anaknya ke rumah keluarga di Tangerang, RA mengambil bayi tersebut tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang bekerja merantau di Kalimantan.

Melalui unggahan di Facebook, RA mengetahui ada pasangan suami istri berinisial MO dan HK yang ingin mengadopsi anak. Setelah berkomunikasi, mereka sepakat untuk bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Di lokasi tersebut, RA menyerahkan bayinya dan menerima uang sebesar Rp15 juta dari pasangan tersebut.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap pada 1 Oktober 2024, ketika RD pulang dari Kalimantan dan tidak menemukan anaknya di rumah. Setelah mendesak suaminya, RA akhirnya mengakui telah menjual bayi mereka. RD segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi berhasil menangkap RA serta pasangan MO dan HK yang membeli bayi tersebut.

Motif dan Penggunaan Uang

RA mengaku menjual anaknya karena kesulitan ekonomi dan kecanduan judi online. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli ponsel dan sebagai modal bermain judi online. Namun, uang itu habis dalam waktu hanya satu minggu, menunjukkan bagaimana kecanduan judi online dapat menyebabkan tindakan nekat.

Tanggapan Publik dan Pemerintah

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan tersebut dan menyoroti bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Pemerintah juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap perjudian online yang semakin marak dan merugikan masyarakat.

Langkah Hukum

RA dan pasangan MO serta HK telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait apakah ada jaringan perdagangan anak dalam kasus ini.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang dampak buruk kecanduan judi online, terutama di kalangan masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran serta pengawasan guna melindungi anak-anak dari kejahatan seperti ini.