
Remisi Khusus Warga Binaan Idul Fitri di Lapas Bekasi
Sebanyak 1.125 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan. Remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kriteria dan Besaran Remisi
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut mencakup telah menjalani minimal enam bulan masa pidana serta memiliki catatan perilaku baik selama dalam tahanan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, sebagai berikut:
- 191 warga binaan mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari,
- 741 orang menerima remisi satu bulan,
- 174 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari,
- 4 orang menerima remisi dua bulan penuh.
Selain itu, terdapat 15 orang yang memperoleh remisi khusus kategori dua, yang memungkinkan mereka bebas langsung. Namun, delapan di antaranya masih harus menjalani hukuman subsider, sehingga hanya tujuh orang yang benar-benar dibebaskan pada hari itu.
Jenis Kasus dan Harapan Program
Penerima remisi berasal dari berbagai kasus, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkoba. Program ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh lapas.
Fasilitas Kunjungan Keluarga
Sebagai bagian dari perayaan Idul Fitri, Lapas Bekasi juga membuka layanan kunjungan bagi keluarga narapidana. Untuk menjaga ketertiban, setiap warga binaan dibatasi menerima maksimal lima orang pengunjung dalam satu sesi kunjungan. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi keluarga untuk bertemu dengan kerabat mereka yang masih menjalani masa hukuman.
Kesimpulan
Program remisi khusus Idul Fitri ini tidak hanya sebagai bentuk keringanan hukuman, tetapi juga sebagai upaya pembinaan bagi narapidana. Dengan adanya remisi, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat setelah bebas nanti.