
Pengadilan Tipikor Jakpus Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta Alwin Albar
JAKARTA, 6 Mei 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alwin Albar. Ia merupakan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kasus ini terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, selama periode 2015 hingga 2022.
Selain hukuman penjara, Alwin juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Dalam perkara ini, Alwin Albar didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat lainnya. Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp300 triliun.
Modus operandi yang digunakan melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Ini termasuk penunjukan mitra kerja tanpa kajian kelayakan yang memadai. Penetapan harga sewa pengolahan timah juga dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pertimbangan Majelis Hakim: Faktor Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah Alwin pernah dipidana dan tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan keterusterangan Alwin selama persidangan .
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Alwin Albar dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar. Perbedaan ini disebabkan oleh pertimbangan majelis hakim terhadap sikap kooperatif terdakwa dan pengembalian sebagian aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut
Kasus Sebelumnya: Vonis 3 Tahun Penjara dalam Proyek Washing Plant
Sebelumnya, pada 3 Desember 2024, Alwin Albar juga telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat Washing Plant dan Cutting Suction Dredge (CSD) tahun 2018 di Tanjung Gunung, Bangka Tengah. Dalam perkara tersebut, ia menjabat sebagai kepala proyek dengan nilai mencapai Rp24 miliar