
Jaksa Tegas atas Kasus Korupsi Lembong: Eksepsi Tidak Relevan, Dakwaan Sah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pada Selasa, 11 Maret 2025.
Jaksa beralasan bahwa dalil keberatan kuasa hukum tersangka sudah masuk pokok perkara, sehingga tidak relevan dibahas dalam tahap eksepsi. Selain itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap, memenuhi seluruh syarat formil dan materiil yang berlaku.
Dakwaan: Kerugian Negara Rp 578 Miliar
Pada 6 Maret 2025, Tom Lembong didakwa dalam kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa Lembong melakukan tujuh tindakan korupsi, termasuk menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa koordinasi antar-kementerian pada 2015-2016.
Pembelaan Tim Hukum: Dakwaan Tidak Jelas
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Lembong mengajukan eksepsi. Mereka menilai bahwa surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap. Mereka berargumen bahwa dakwaan tidak menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan sejak 2015 hingga 2023. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum dari beberapa poin dakwaan yang mereka anggap kabur.
Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Berlanjut
Pada 26 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lembong atas status tersangkanya. Hakim menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur.
Dengan penolakan eksepsi, proses persidangan akan lanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Ini menjadi langkah selanjutnya dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.