
Vonis Helena Lim Naik Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Helena Lim
Helena Lim, seorang pengusaha asal Pantai Indah Kapuk (PIK), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Kasus ini terkait dengan pengelolaan timah oleh PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Helena, yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), diduga melakukan praktik ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Skandal ini mencakup tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Proses Persidangan dan Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun penjara. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, pada Kamis (13/2/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun,” ujar Budi Susilo dalam persidangan.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Helena hanya divonis 5 tahun penjara. Namun, di tingkat banding, hukuman tersebut diperberat. Selain itu, denda yang awalnya sebesar Rp750 juta juga dinaikkan menjadi Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp210 miliar atas dugaan keuntungan yang diperoleh dari skema ilegal tersebut.
Vonis Hakim dan Hukuman Tambahan
Meskipun hukuman di pengadilan tingkat pertama lebih ringan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya memperberat vonis. Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang oleh negara.
Alasan Hakim Memperberat Hukuman
Hakim berpendapat bahwa meskipun Helena Lim tidak secara langsung menikmati keuntungan dari dana yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) lewat PT QSE, ia tetap mendapatkan keuntungan dari selisih kurs penukaran valuta asing. Total keuntungan yang diperoleh dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Dampak dan Reaksi Publik
Vonis ini semakin menyoroti praktik korupsi dalam tata niaga timah yang merugikan negara dalam jumlah besar. Sebelumnya, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, juga divonis lebih ringan dalam kasus serupa.
Keputusan hakim memicu reaksi dari masyarakat dan kalangan hukum. Banyak yang mempertanyakan perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim dalam kasus-kasus besar. Publik juga menyoroti bagaimana pelaku korupsi sering kali mendapatkan hukuman lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal jaksa.