Vonis Harvey Moeis Diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis. Pengusaha ini terbukti terlibat dalam korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga hampir Rp300 triliun. Awalnya, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, namun setelah banding, vonisnya meningkat menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, uang pengganti yang semula sebesar Rp210 miliar, kini menjadi Rp420 miliar. Keputusan ini dianggap lebih mencerminkan kerugian besar yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukannya.

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan atas Pemberatan Vonis

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung. Ia mengungkapkan rasa puasnya atas keberhasilan Kejaksaan dalam memperjuangkan pemberatan vonis ini. Mahfud menyatakan, melalui akun Twitter-nya, bahwa Kejaksaan berhasil merancang konstruksi banding yang kuat dan meyakinkan. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini, dan berharap mereka tetap dapat bekerja dengan baik asalkan tidak ada intervensi dari pihak-pihak luar.

Kritik terhadap Vonis Sebelumnya

Sebelum keputusan banding ini, vonis terhadap Harvey Moeis mendapat kritik luas dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian negara yang sangat besar akibat tindak pidana yang dilakukannya. Mahfud MD pun menyampaikan kritik tajam terhadap vonis awal tersebut, menyebutnya sebagai keputusan yang “tak logis” dan “menyentak rasa keadilan” di tengah tingginya angka kerugian negara.

Harapan untuk Efek Jera dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Dengan pemberatan vonis ini, diharapkan akan muncul efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepercayaan lebih kepada publik terhadap sistem peradilan Indonesia. Pemberian hukuman yang lebih berat diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih adil dan mendorong sistem hukum untuk menegakkan keadilan secara konsisten, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara.