Kebijakan Baru: Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter

Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Aturan ini melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Bali dan merupakan bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah.

Tujuan Kebijakan

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyebut kebijakan ini bertujuan mengurangi volume sampah plastik. Saat ini, limbah plastik menyumbang sekitar 17% dari total 3.500 ton sampah harian di Bali. Untuk mengatasinya, pemerintah mendorong masyarakat beralih ke sistem isi ulang (refill). Pendekatan ini dianggap lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada kemasan sekali pakai.

Pemerintah juga ingin mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat. Dengan menyediakan lebih banyak titik isi ulang air, diharapkan masyarakat akan terbiasa membawa botol minum sendiri. Hal ini sejalan dengan upaya global untuk mengurangi plastik sekali pakai yang sulit terurai di alam.

Dampak terhadap Industri

Kritik dari Pelaku Industri

Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekarno, menyebut larangan tersebut bisa mematikan industri air minum dalam kemasan (AMDK). Industri kreatif yang menggunakan plastik juga dinilai akan terdampak. Selain itu, para pemulung yang menggantungkan hidup dari pengumpulan botol plastik kecil terancam kehilangan sumber penghasilan.

Respons dari Asosiasi Industri

Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) juga menyatakan keprihatinannya. Mereka telah meminta audiensi dengan Gubernur Bali. Tujuannya adalah untuk menjelaskan pentingnya kemasan kecil bagi pasar tertentu, seperti anak-anak, wisatawan, dan kegiatan luar ruang.

Dukungan terhadap Kebijakan

Sebaliknya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, langkah Bali sejalan dengan upaya nasional mengurangi sampah plastik. Kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang pengurangan sampah oleh produsen.

Kesimpulan

Larangan air kemasan di bawah 1 liter adalah langkah berani dalam melindungi lingkungan Bali. Meski menuai pro dan kontra, tujuannya jelas: mengurangi sampah plastik yang mencemari alam. Namun, pelaksanaan kebijakan ini harus memperhatikan dampak ekonomi agar tidak merugikan pelaku usaha kecil dan masyarakat yang terdampak langsung.