
Pencairan Bansos PKD 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berkomitmen memenuhi hak-hak masyarakat rentan dengan mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) setiap bulan di tahun 2025. Untuk periode Januari hingga Maret 2025, bantuan telah dicairkan secara akumulatif sebesar Rp900.000 per penerima sebelum Lebaran 1446 Hijriah. Setiap bulannya, penerima mendapatkan Rp300.000 yang ditransfer langsung ke rekening mereka.
Jumlah Penerima dan Kategori Bansos
Pada tahun 2025, jumlah total penerima bantuan PKD di Jakarta mencapai 219.252 orang. Mereka terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
-
171.010 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
-
27.352 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
-
20.890 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Dinsos DKI Jakarta juga tengah mengupayakan penambahan 72.128 penerima baru yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan validasi. Bila lolos, mereka akan mulai menerima bantuan pada bulan September 2025.
Mekanisme Pencairan dan Verifikasi
Penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai melalui transfer langsung ke rekening Bank DKI milik penerima. Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh Dinas Sosial berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kriteria Penerima Bansos PKD
Agar bantuan tersalurkan tepat kepada warga yang benar-benar membutuhkan, Dinsos menetapkan sejumlah syarat utama, yaitu:
-
Memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Memenuhi kriteria khusus:
-
Lansia (>60 tahun) untuk KLJ
-
Anak usia 0–6 tahun untuk KAJ
-
Penyandang disabilitas terdaftar untuk KPDJ
-
-
Tidak memiliki kendaraan mobil pribadi atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar
-
Tidak menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah pusat seperti PKH atau BPNT
Penyaluran Kartu ATM untuk Penerima Baru
Sejak Juli 2024, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI mulai mendistribusikan kartu ATM kepada penerima baru. Proses ini dimulai dari penerima KAJ, kemudian KLJ, dan KPDJ. Tujuannya adalah agar bantuan dapat diterima lebih mudah dan langsung ke rekening pribadi penerima.