
Penangkapan Mantan Artis yang Terlibat Peredaran Uang Palsu
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang mantan artis berinisial S (35) yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp223 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari toko yang curiga dengan uang yang digunakan oleh S untuk bertransaksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan S sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Penangkapan dan Transaksi Uang Palsu
Kecelakaan pertama terjadi pada Senin (12/04/2025) ketika S mencoba melakukan pembelian barang di sebuah toko dengan menggunakan uang pecahan Rp100.000. Kasir toko yang mencurigai uang tersebut segera memeriksanya menggunakan mesin deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang tersebut adalah palsu. Transaksi pun dibatalkan, dan S pun berusaha pergi dari tempat tersebut.
Namun, S kembali mencoba melakukan transaksi serupa di toko lain, dan kasir kedua juga mendeteksi uang tersebut sebagai palsu. Setelah dua kali gagal, pihak toko melaporkan kejadian ini kepada pihak keamanan mall, yang langsung mengamankan S. Polisi segera datang ke lokasi dan membawa S untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Setelah mengamankan S, polisi melakukan pemeriksaan dan menyita uang palsu senilai Rp223.500.000 yang terdiri dari 2.235 lembar pecahan Rp100.000. Selain uang palsu, polisi juga menemukan beberapa alat yang diduga digunakan dalam pembuatan uang palsu tersebut. Semua barang bukti ini kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Peran S dalam Jaringan Uang Palsu
Dalam pemeriksaan, S mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M yang kini masih dalam pencarian polisi. M diduga menjadi otak di balik peredaran uang palsu ini, sementara S ditugaskan untuk menyebarkan uang palsu di wilayah Jakarta Selatan. S sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut sebelum akhirnya tertangkap.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, S dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Polisi kini tengah memburu M yang menjadi pemasok uang palsu tersebut.